Kamis, 24 Januari 2013

MAKALAH TANGGUNG JAWAB DAN KEWIBAWAAN PENDIDIKAN




KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT karena penulisan makalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
Makalah ini membahas tentang hubungan antara MANUSIA DAN LINGKUNGAN  serta pengaruhnya terhadap manusia dan diharapkan dapat memberi pengetahuan dan menambah wawasan bagi siapapun yang membaca makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini tidak lepas dari peran serta berbagai pihak yang telah memberikan saran, maupun masukan-masukan guna penyempurnaan makalah ini. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya.
Akhir kata, kami meminta maaf apabila dalam makalah ini terdapat banyak kekurangan. Oleh sebab itu kami akan berupaya selalu terbuka dan seobjektif mungkin terhadap kritik dan saran yang membangun guna mempertimbangkan di masa-masa yang akan dating.


















BAB I PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
Pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara yaitu bertujuan untuk, menjadikan manusia yang merdeka secara batin pikiran dan tenaganya atau merdeka secara lahir  dan batin. Dan dalam pendidikan tersebut diperlukan kewibawaan sebagai salah satu faktor yang dapat menentukan berhasil atau tidaknya pendidikan tersebut.
Oleh karena itu maka kelompok kami disini akan membahas tentang Tanggung Jawab Kewibawaan Pendidikan.


2.      RUMUSAN MASALAH
a.       Kewibawaan sebagai alat pendidikan?
b.      Apakah Kewibawaan (gezag) itu?
c.       Bagaimana pendidik seharusnya menggunakan Kewibawaannya?
d.       Tanggung jawab ?
















BAB II PEMBAHASAN

1. Kewibawaan sebagai alat pendidikan
Sebagaimana telah dibicarakan pada bab terdahulu , kewibawaan adalah otoritas pendidik yang diterima dan diakui oleh anak didik secara sukarela , berdasar pilihan atau kehendak bebasnya, hingga menimbulkan rasa percaya . Otoritas pendidik itu dapat terwujud dalam perintah, tugas, anjuran, larangan, aturan dari pendidik yang ditunjukan kepada anak didik . bila perintah, tugas, anjuran, larangan, dan aturan itu diterima, diakui oleh anak didik secara sukarela berdasar pilihan atau kehendak bebasnya, maka timbulah kewibawaan pendidik.Dapat diungkapkan sebaliknya : pendidik yang berwibawa adalah yang otoritasnya (perintah,anjuran,larangan,dan aturannya) diterima, diakui, secra sukarela berdasar pilihan atau kehendak bebasnya, oleh anak didik. Singkatnya pendidik itu memiliki otoritas dan dipercaya.
2 . Motivasi sebagai alat pendidikan
Motivasi adalah dorongan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu . Melakukan, kalau yang bersangkutan suka, berniat, atau menginginkan ; tidak melakukan kalau yang bersangkutan tidak suka, tidak berniat, atau tidak menginginkan. Motivasi penting sebagai alat pendidikan, karena hanya anak yang bermotivasi tinggi dan positive yang dapat mencapai tujuan pendidikan yang baik.
            Ada beberapa teori tentang motivasi , yaitu : (a) Teori kepuasan , yang meliputi : teori kebutuhan dari Maslow , teori x dan y dari dauglas McGregor , teori ERG dari Clyton Alderfer , teri kebutuhan dari Mc Clelland , dan teori motivasi-higiene dari Frederick Herzberg . (b) Teori proses yang meliputi : teori harapan teori penentuan tujuan , teori penguatan dan teori keadilan . Berikt ini masing-masing dijelaskan secara ringkas ( lubis, 2008: 16-28; Hook, 2006: 23-54 )
a.       Teori hirarki kebutuhan dari Moslow , yang menyebut lima tingkat kebutuhan manusia , dari yang paling dasar , yaitu (1) kebutuhan fisiologis , (2) kebutuhan keamanan , (3) kebuthan social , (4) kebutuhan pengakuan , dan (5) kebuthan keberhasilan . Manusia didorong atau termotivasi untuk memenuhi kebutuhan yang paling dasar terdahulu , baru kemudian kebutuhan-kebutuhan di atasnya secara berturut-turut. Pada akhir hayatnya , Abraham Maslow menambahkan lagi satu kebutuhan lagi yang ke enam , yaitu kebutuhan spiritual.
b.      Teri X dan Y ,yang membedakan manusia menjadi dua tipe , yaitu (1) tipe X , yang malas , untuk dapat beprestasi harus dipaksa , dan (2) tipe Y , yang kreatif , suka bekerja , bertanggung jawab , tidak perlu dipaksa untuk berprestasi , untuk itu perlu motivasi berupa : mengikutsertakan dalam pengambilan putusan dan diperikan tantangan .
c.       Teori ERG , yang mengatakan bahwa kebutuhan manusia tersusun secara hirarki mulai dari yang paling dasar : (1) existence ( eksitensi ) , untuk hidup , seperti makan , minum udara ,upah kondisi kerja , (2) Relatedness ( keterhubungan ) hubungan social , dan growth ( pertumbuhan ) . Kebutuhan yang lebih rendah menjadi dasar pencapaian kebuthan lebih tinggi dan kebutuhan yang lebih tinggi memperkuat kebutuhan yang lebih rendah .
d.      Teori kebutuhan menurut Mc Clelland , yang terkait dengan konsep belajar , yaitu (1) kebutuhan berprestasi ( need for achievement ) , (2) kebutuhan berkuasa ( need for power) , dan (3) kebutuhan berafiliasi ( need for affiliation ).
e.       Teori motivasi-higiene , yang menyebut dua factor motivasi , yaitu (1) dari luar (ekstrinsik) , yang menyebabkan tidak puas , yang terkait dengan hygiene ( kesehatan ) , seperti upah , jaminan kerja , status , pergaulan , dan (2) dari dalam ( intrinsik ) , seperti tantangan berprestasi , minat , tanggung jawab , aktualisai diri .





3.     Kewibawaan (Gezag) Dalam Pendidikan
1.      Apakah kewibawaan (Gezag) Itu?
Gezag berasal dari kata zeggen yang berarti ’’berkata’’.Siapa yang perkataanya mempunyai perkatan yang mengikat terhadap orang lain,berarti mempunyai kewibawaan atau gesag terhadap orang lain.
2.      Apakah Perbedaan antara Kewibawaan Orang Tua dan Kewibawaan Guru atau Pendidik-Pendidik Lainnya terhadap Anak-Anak Didiknya?
a.                   Orang tua (Ayah dan Ibu) adalah pendidik yang terutama dan yang menerima kodrat dari Tuhan untuk mendidik anak-anaknya.Oleh karena itu sudah semestinya mereka mempunyai kewibawaan terhadap anak-anaknya.
orang tua memilki dua sifat:

1)      Kewibawaan pendidikan
Berarti bahwa dengan kewibawaan itu orang tua bertujuan memelihara keselamatan anak-anaknya agar hidup terus dan selanjutnya berkembang jasmani dan rohaninya menjadi manusia dewasa.
2)      Kewibawaan keluarga
Tiap-tiap keluarga merupakan masyarakat kecil,yang sudah tentu dalam masyarakat mempunyai peraturan yang harus di patuhi anggotanya.Dengan demikian, orang tua sebagai kepala keluarga memiliki kewibawaan terhadap anggota keluarganya.


b.                  Kewibawaan guru atau pendidik-pendidik lainnya. Guru atau pendidik-pendidik lain (yang bukan orang tua)menerima jabatannya sebagai pendidik bukan dari kodrat ( dari Tuhan ), melainkan pemerintah.ia ditunjuk,ditetapkan,dan di beri kekuasaan  sebagai pendidik oleh Negara atau masyarakat.maka dari itu, kewibawaan yang ada padanya berbeda dengan kewibawaan orang tua.
3.      Bagaimana Pendidik Seharusnya Menggunakan Kewibawaannya?

a)       Dalam menggunakan kewibawaannya pendidik tersebut harus berwibawa,dengan kebijakan pendidik hendaklah anak harus dibawa ke arah kesanggupan memakai tenaganya dan pembawaannya yang tepat.Jadi, wibawapendidikan itu bukan memerintah anak, melainkan mengamati serta memperhatikan dan menyesuaikannya pada perkembangan dan perkembangan masing-masing anak.
b)      Pendidik hendaklah memberi kesempatan kepada anak untuk bertindak atas inisiatif sendiri.anak diberikan kesempatan atau keleluasaan untuk melatih diri bersikap patuh.Jadi, dengan wibawa itu hendaklah pendidik berangsur-angsur mengundurkan diri sehingga akhirnya tidak di perlukan lagi.mendidik anak berarti membuat seorang anak bisa berdiri sendiri.
c)      Pendidik hendaknya menjalankan kewajibannya itu atas dasar cinta kepada si anak.jadi, bukannya memerintah atau melarang untuk  kepentingannya sendiri.Cinta itu perlu bagi pekerjaan mendidik. Sebab, dari cinta atau kasih sayang itulah timbul kesanggupan selalu bersedia berkorban untuk sang anak, selalu memperlihatkan kebahagian anak yang sejati.
4.     Tanggung jawab.
Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab menurut kamus besar Bahasa Indonesia W. J. S. Poerwadarminta adalah “keadaan wajib menanggung segala sesuatunya” artinya jika ada sesuatu hal, boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan dan sebagainya. Tanggung jawab ini pula memiliki arti yang lebih jauh bila memakai imbuhan, contohnya ber-, bertanggung jawab dalam kamus tersebut diartikan dengan “suatu sikap seseorang yang secara sadar dan berani mau mengakui apa yang dilakukan, kemudian ia berani memikul segala resikonya”. Dalam artian lain, tanggung jawab meminjam istilahnya Bung Hatta adalah integritas individual.
Perlu menjadi perhatian utama, adalah bagaimana membentuk pola pikir anak agar pada suatu saatnya nanti mampu memiliki integritas – tanggung jawab – baik itu secara pribadi maupun dalam kehidupan kolektif, sebagaimana hal itu tercantum dalam definisi di atas. Dengan kata lain, tanggung jawab yang dimaksudkan disini adalah suatu investasi yang tak ternilai harganya, yang ditanamkan pada seorang anak demi masa depannya kelak. Dan penanaman tanggung jawab itu sendiri hanya dapat tercapai jika dijalani lewat proses pendidikan. Pendidikan disini bukanlah pendidikan sebagaimana pandangan konvensional yang mengatakan bahwa mendidik adalah urusan sekolah (institusi). Akan tetapi pendidikan yang saya maksudkan adalah pendidikan yang sebenar-benar pendidikan, yaitu pendidikan yang dilalui sepanjang hayat, yang dilakukan oleh orang tua semenjak kehadiran anak didunia, melalui transmisi kasih sayang, kepedulian, kepercayaan, emphati dan kesinambungan serta pengarahan secara spiritual.
Dengan demikian Humanisasi menjadi kenyataan, yaitu penciptaan iklim mendidik anak untuk menjadi manusia yang berbudi, memiliki jiwa, merdeka, mampu menghargai dirinya, dan mampu pula untuk memaknai akan makna penciptaannya didunia. Artinya pendidikan yang dimaksudkan disini tak lain merupakan suatu upaya memanusiakan manusia, dan tanggung jawab merupakan salah satu indikator keberhasilannya.









BAB III PENUTUP

4.1  KESIMPULAN
Kewibawaan pendidik mempunyai arti pendidik yang berwibawa adalah yang otoritasnya (perintah,anjuran,larangan,dan aturannya) diterima, diakui, secra sukarela berdasar pilihan atau kehendak bebasnya, oleh anak didik. Singkatnya pendidik itu memiliki otoritas dan dipercaya, atau dengan kata lain Siapa yang perkataanya mempunyai perkatan yang mengikat terhadap orang lain,berarti mempunyai kewibawaan atau gesag terhadap orang lain.












DAFTAR PUSTAKA
Purwanto Ngalim. 2009. Ilmu Pendidikan Teoritis Dan Praktis. Bandung : PT REMAJA ROSDAKARYA          
Sudharto dkk. 2009. Pengantar Ilmu Pendidikan. Semarang : IKIP PGRI SEMARANG PRESS
                                                                                      


Jumat, 04 Januari 2013

SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH



Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13.

 Akan tetapi ada pendapat bahwa pemuliaan terhadap warna merah dan putih dapat ditelusuri akar asal-mulanya dari mitologi bangsa Austronesia mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit; keduanya dilambangkan dengan warna merah (tanah) dan putih (langit). Karena hal inilah maka warna merah dan putih kerap muncul dalam lambang-lambang Austronesia — dari Tahiti, Indonesia, sampai Madagaskar. Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan.

Catatan paling awal yang menyebut penggunaan bendera merah putih dapat ditemukan dalam Pararaton; menurut sumber ini disebutkan balatentara Jayakatwang dari Gelang-gelang mengibarkan panji berwarna merah dan putih saat menyerang Singhasari. Hal ini berarti sebelum masa Majapahit pun warna merah dan putih telah digunakan sebagai panji kerajaan, mungkin sejak masa Kerajaan Kediri. Pembuatan panji merah putih pun sudah dimungkinkan dalam teknik pewarnaan tekstil di Indonesia purba. Warna putih adalah warna alami kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi selembar kain, sementara zat pewarna merah alami diperoleh dari daun pohon jati, bunga belimbing wuluh (Averrhoa bilimbi), atau dari kulit buah manggis. Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.

Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.

Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.

 Panji kerajaan Badung yang berpusat di Puri Pamecutan juga mengandung warna merah dan putih, panji mereka berwarna merah, putih, dan hitam

yang mungkin juga berasal dari warna Majapahit. Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula.

Bendera Belanda digunakan sejak 20 Maret 1602 - 8 Maret 1942 (340 tahun) Bendera Jepang digunakan sejak 8 Maret 1942 - 17 Agustus 1945 (3 tahun 5 bulan) Bendera Merah Putih digunakan sejak 17 Agustus 1945

Arti Warna Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia. Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.

Peraturan Tentang Bendera Merah Putih Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35 


UU No 24/2009,[10] dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia [11] Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di: istana Presiden dan Wakil Presiden; gedung atau kantor lembaga negara; gedung atau kantor lembaga pemerintah; gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian; gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah; gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah; gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; gedung atau halaman satuan pendidikan; gedung atau kantor swasta; rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden; rumah jabatan pimpinan lembaga negara; rumah jabatan menteri; rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian; rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat; gedung atau kantor atau rumah jabatan lain; pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan taman makam pahlawan nasional. Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.[10] Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.[10] Setiap orang dilarang:[10] merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.  
I LOVE INDONESIA FOREVER